Dari pengakuan tersangka, uang Rp 725 juta itu akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.
Mengetahui korban memiliki uang tunai, timbulah niat jahat tersangka untuk menguasai uang korban.
"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka.
Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.
Atas kejahatannya tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa tengah menjerat C alias G dengan pasal Pembunuhan berencana.
Tersangka diduga membunuh Sunarno (49), warga Ciledug Tangerang di rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo.
Tersangka juga menghabisi nyawa Triyani (36), warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang saat itu berada di rumah kontrakan untuk menghilangkan saksi atau jejak.
"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," terang Purbo.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan mayat tanpa busana di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 00.15 WIB.
Ketika ditemukan, dua korban tersebut mengeluarkan cairan dari mulut.
Korban pria adalah Sunarno (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar) sedangkan sang wanita bernama Triyani (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
(TribunnewsWiki.com/SO/TribunSolo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo Diberi Minum Jus Campur Racun Tikus",