Kembali Terjerat Narkoba Usai Rehabilitasi, Reza Alatas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pesinetron Reza Alatas kemabli ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/4/2020) dan terancam hukuman 12 tahun penjara.


zoom-inlihat foto
reza-alatas-topi-merah.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Reza Alatas (topi merah) diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/4/2020) dan terancam hukuman 12 tahun penjara.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemain sinetron Reza Alatas diamankan pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pemilik nama asli Achmad Reza Abdullah Alatas ini ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong beserta pipetnya, dan satu buah gawai.

Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia.
Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia. (Megapolitan kompas)

Baca: 3 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Artis Pekan Ini, 2 Aktor Kembali Berurusan dengan Polisi

Baca: Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, Tak Mengelak Saat Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa pemain sinetron Reza Alatas positif menggunakan narkoba.

Jenis narkoba yang digunakan, yakni methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin serta Benzo atau kandungan narkoba jenis ekstasi.

"Yang bersangkutan positif methamphetamin, amphetamin, dan benzo, hasil sementara positif tiga (jenis narkoba) ini.

Di situ ada (kandungan) sabu dan kandungan ekstasi benzo itu," kata Yusri Yunus pada Selasa (14/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan pertama kalinya bagi Reza Alatas.

Reza Alatas (topi merah) menjalani assessment di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).
Reza Alatas (topi merah) menjalani assessment di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: 7 Pemimpin Wanita ini Sukses Tekan Penyebaran Covid-19 di Negaranya, Tegas Terapkan Peraturan!

Baca: Janji Bantuan Makanan saat Lockdown Tak Terwujud, Ratusan Warga Afrika Selatan Bentrok dengan Polisi

Setelah kasus tersebut, Reza Alatas juga sudah pernah menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Sebelumnya, bersama rekannya Riza Shahab, Reza Alatas juga pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018.

Meskipun pada penangkapan kasus sebelumnya polisi tidak menemukan barang bukti, namun tes urine keduanya menunjukkan positif metamfetamin.

Menurut Yusri, kini polisi sedang mendalami berapa lama Reza mengonsumsi narkoba usai menjalani rehabilitasi.

Pesinetron Ganteng-ganteng Serigala tersebut mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu di hadapan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 15 April 2020 di Seluruh Dunia: Total 1.973.715 Kasus

Baca: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Hingga Rabu 15 April 2020: 4.839 Terkonfirmasi

"Pengakuannya bahwa semua pasti larinya pengakuannya pasti baru (menggunakan)," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.

Namun, kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui sejak kapan Reza Alatas mulai mengonsumsi zat terlarang itu.

"Kami akan berupaya dengan teknis kami untuk mengetahui berapa kali dan sudah berapa lama dia menggunakan barang haram ini," tutur Yusri.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba kali ini, Reza Alatas terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Oleh karenanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: Fakta Penjemputan Vanessa Angel hingga Jadi Tersangka, Ada Kejanggalan dan Alasan Konsumsi Narkoba

Baca: Vanessa Angel Diamankan Polisi terkait Narkoba, sebelumnya Sempat Beri Dukungan pada Ririn Ekawati

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2020) dikutip Kompas.com.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Reza Alatas mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial D.

Oleh karenanya, saat ini pihak berwajib tengah memburu keberadaan D yang disebut bukan dari kalangan public figure.

(Tribunnewswiki.com/Ron)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positif 3 Jenis Narkoba, Reza Alatas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara"

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved