TRIBUNNEWSWIKI.COM - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi imbauan tegas.
Ia mengancam akan menutup perusahaan yang nekat buka selama pelaksanaan PSBB, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut, Anies mengingatkan hanya ada 11 sektor usaha yang boleh tetap buka selama PSBB.
Baca: Terdampak Parah oleh Wabah Corona, Tim MotoGP Ini Pangkas Anggaran karena Terancam Bangkrut
Baca: Setelah Panic Buying Borong Tisu Toilet, Kini Warga AS Berbondong-bondong Beli Pencukur Jenggot
Hal ini tertuang dalam pasal 10 Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Sebelas sektor yang mendapat pengecualian antara lain, sebagai berikut:
- kesehatan
- bahan pangan
- energi
- komunikasi dan teknologi informasi
- keuangan
- logistik
- perhotelan
- konstruksi
- industri strategis
- kebutuhan sehari-hari
- pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional)
"Sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," kata Anies Baswedan, Senin (13/4/2020).
Bagi perusahaan yang tak mengindahkan peraturan ini, Anies mengancam pihaknya bakal langsung memberi tindakan tegas.
Jika terus diulangi, bahkan Anies mengancam penutupan tempat usaha.
"Kami akan melakukan tindakan tegas. Bisa berbentuk evaluasi atas izin usaha, izin usaha akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka akan kita cabut izin usahanya," ujarnya di Balai Kota DKI.
Anies menilai, masih adanya perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) ini menjadi penyebab masih tingginya pergerakan aktivitas dari luar menuju Jakarta.
Hal ini juga menjadi penyebab kepadatan dan kekacauan yang terjadi di sejumlah stasiun, seperti di Stasiun Bojong Gede dan Stasiun Bogor.
Sanksi Bagi Pengendara
Baca: Ilmuwan AS Klaim Virus Corona Bisa Menjadi Penyakit Musiman: Penting untuk Kembangkan Vaksin
Baca: Berhasil Tekan Laju Penularan Tanpa Lockdown, Kini Singapura Hadapi Gelombang Kedua Covid-19
Sanksi tak hanya berlaku bagi perusahaan, melainkan juga pengendara kendaraan saat PSBB.
Diberitakan Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang belum mentaati PSBB, Senin (13/4/2020).
Menurut Yusri, pengendara yang telah dua kali melanggar aturan PSBB bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian, sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," kata Yusri kepada awak media, Senin (13/4/2020).
Sementara itu, pelanggaran pertama akan mendapat teguran secara tertulis.
"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," jelasnya.