Perusahaan Nekat Buka saat PSBB, Siap-siap Kena Sanksi Gubernur Anies Baswedan: Izin Bisa Dicabut

Anies Baswedan tegaskan sanksi bagi perusahaan yang melangaran peraturan mengenai PSBB di Jakarta


zoom-inlihat foto
asniashfa.jpg
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers, Jumat (13/3/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi imbauan tegas.

Ia mengancam akan menutup perusahaan yang nekat buka selama pelaksanaan PSBB, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (14/4/2020).

Lebih lanjut, Anies mengingatkan hanya ada 11 sektor usaha yang boleh tetap buka selama PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta) (Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)


Baca: Terdampak Parah oleh Wabah Corona, Tim MotoGP Ini Pangkas Anggaran karena Terancam Bangkrut

Baca: Setelah Panic Buying Borong Tisu Toilet, Kini Warga AS Berbondong-bondong Beli Pencukur Jenggot

Hal ini tertuang dalam pasal 10 Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Sebelas sektor yang mendapat pengecualian antara lain, sebagai berikut:

  1. kesehatan
  2. bahan pangan
  3. energi
  4. komunikasi dan teknologi informasi
  5. keuangan
  6. logistik
  7. perhotelan
  8. konstruksi
  9. industri strategis
  10. kebutuhan sehari-hari
  11. pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional)

"Sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," kata Anies Baswedan, Senin (13/4/2020).

Bagi perusahaan yang tak mengindahkan peraturan ini, Anies mengancam pihaknya bakal langsung memberi tindakan tegas.

Jika terus diulangi, bahkan Anies mengancam penutupan tempat usaha.

"Kami akan melakukan tindakan tegas. Bisa berbentuk evaluasi atas izin usaha, izin usaha akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka akan kita cabut izin usahanya," ujarnya di Balai Kota DKI.

Anies menilai, masih adanya perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) ini menjadi penyebab masih tingginya pergerakan aktivitas dari luar menuju Jakarta.

Hal ini juga menjadi penyebab kepadatan dan kekacauan yang terjadi di sejumlah stasiun, seperti di Stasiun Bojong Gede dan Stasiun Bogor.

Sanksi Bagi Pengendara

Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. (HERUDIN/HERUDIN)


Baca: Ilmuwan AS Klaim Virus Corona Bisa Menjadi Penyakit Musiman: Penting untuk Kembangkan Vaksin

Baca: Berhasil Tekan Laju Penularan Tanpa Lockdown, Kini Singapura Hadapi Gelombang Kedua Covid-19

Sanksi tak hanya berlaku bagi perusahaan, melainkan juga pengendara kendaraan saat PSBB.

Diberitakan Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang belum mentaati PSBB, Senin (13/4/2020).

Menurut Yusri, pengendara yang telah dua kali melanggar aturan PSBB bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian, sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," kata Yusri kepada awak media, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, pelanggaran pertama akan mendapat teguran secara tertulis.

"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," jelasnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved