TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mulai hari ini, Senin (13/4/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Nantinya, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi ke dalam dua tahap.
Dilansir oleh Kompas.com, penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Putro kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Baca: Achmad Yurianto: PSBB untuk Cegah Indonesia Jadi Episentrum Baru Pandemi Covid-19
Baca: PSBB Jakarta: Dilarang Berboncengan saat Naik Motor, Penumpang Kendaraan Roda Empat Dibatasi
Nantinya, polisi juga akan merekam proses pengisian blanko tersebut untuk dijadikan arsip data pihak kepolisian.
Kemduian, untuk penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang telah melanggat aturan PSSB untuk kedua kalinya.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.
Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Mobil
Mobil Pribadi Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.
Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.
c. menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan