TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) besok.
PSBB Jakarta akan dilaksanakan selama 14 hari, dan bisa diperpanjang kembali sesuai kondisi.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terkait pelaksanaan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan masyarakat umum yang mengendarai sepeda motor tak boleh berboncengan saat penerapan PSBB.
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pada pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Dalam kebijakan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online (ojol) untuk membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Berlaku Besok, Transjakarta Hanya Beroperasi hingga 6 Sore
Baca: Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Berikut Pengertian, Syarat dan Apa Saja yang Dibatasi
Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Sementara kendaraan roda empat masih diperbolehkan tapi penumpang dibatasi, yakni hanya boleh mengangkut penumpang di mana jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.
Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, selama PSBB Jakarta, jam operasional dan penumpang transportasi umum akan dibatasi.
Jam operasional transportasi masal, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Sedangkan untuk jumlah penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan.
Penerapan PSBB Jakarta ini dilakukan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan status PSBB dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, setelah Menkes menetapkan status PSBB, Pemprov DKI wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Berikut ini adalah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB Jakarta berdasarkan aturan Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB:
Hal yang diperbolehkan: