Per Hari Ini, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta akan Ditindak: Penindakan Dibagi 2 Tahap

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB Jakarta dapat diancam sanksi pidana dan denda


zoom-inlihat foto
ojek-online-2a-ojol.jpg
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR)


Sedangkan Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurutnya, peraturan tersebut telah ditetapkan.

Dengan demikian ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Ber

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Mulai Hari Ini Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB" dan artikel dengan judul "Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved