Kemenkes Setujui Depok, Bogor, dan Bekasi Lakukan PSBB, 2 Kota Lain Masih Tunggu Keputusan

Berada di sekitar DKI Jakarta sebagai episenter virus corona di Indonesia, wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diimbau untuk mengajukan PSBB.


zoom-inlihat foto
psbb-taman-dki-jakarta-sepi.jpg
WARTAKOTA/Alex Suban
Taman Cornel Simanjuntak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditutup untuk kegiatan warga, Kamis (9/4/2020). Penutupan ini untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah Pandemi Covid-29.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - DKI Jakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

PSBB disebut berbeda dengan lockdown, terutama jika dilihat dari fleksibilitas kegiatan masyarakat.

PSBB dinilai dapat mengurangi angka potensi infeksi virus corona pada lokasi yang diberlakukan pembatasan.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, saat ini DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia.

Baca: PSBB Jakarta: Dilarang Berboncengan saat Naik Motor, Penumpang Kendaraan Roda Empat Dibatasi

Namun beberapa kota atau darah lain juga berstatus zona merah dengan jumlah pasien positif Covid-19 yang cukup banyak.

Termasuk wilayah yang berada di sekitar DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

 

Depok, Bogor, dan Bekasi telah disetujui untuk lakukan PSBB

Ridwan Kamil update penanganan Corona di Jawa Barat
Ridwan Kamil update penanganan Corona di Jawa Barat (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah di Jawa Barat.

Yaitu di wilayah Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.

Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.

Gubernur yang kerap disapa Kang Emil ini berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Emil juga menjelaskan jika PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.

Baca: 3 Kegiatan Ini Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Tetapi Ada Syaratnya

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.

Tangerang dan Tangerang Selatan telah ajukan permohonan PSBB

Kemacetan di Jalur Puncak Bogor akibat ditutupnya tempat wisata di Jakarta adalah kabar yang tidak benar
Kemacetan di Jalur Puncak Bogor akibat ditutupnya tempat wisata di Jakarta adalah kabar yang tidak benar (gridoto.com)

Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB ke Kemenkes.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.

Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved