TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini rencananya akan berlangsung selama dua pekan ke depan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan sejumlah larangan kegiatan selama diberlakukannya PSBB.
Meski demikian, terdapat tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang masih diizinkan untuk dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dikutip dari Kompas.com, tiga kegiatan itu yakni khitan, pernikahan, dan layatan jenazah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).
Baca: PSBB Jakarta: Dilarang Berboncengan saat Naik Motor, Penumpang Kendaraan Roda Empat Dibatasi
Baca: PSBB Jakarta Mulai Berlaku Besok, Transjakarta Hanya Beroperasi hingga 6 Sore
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan adanya kegiatan khitan dengan tiga syarat selain physical distancing.
Dalam kegiatan tersebut, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Jika terdapat acara perayaan khitan yang mengundang keramaian, maka harus ditiadakan.
Hal serupa berlaku untuk prosesi pernikahan yang berlangsung di tengah PSBB.
Pernikahan diizinkan berlangsung dengan beberapa syarat.
Pernikahan harus dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Selanjutnya, pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian pun harus ditiadakan.
Perihal pemakaman dan layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19, Pemprov DKI mengizinkan adanya kegiatan ini.
Namun, sama halnya dengan kegiatan lain, prosesi layatan hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka.
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Ridwan Kamil Usul 5 Daerah di Sekitar Ibu Kota Ambil Langkah yang Sama
Baca: Akan Dimulai 10 April 2020, Apa Saja Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta?
Selain itu, dalam prosesi layatan hanya diperbolehkan dihadiri oleh kalangan terbatas.
Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.
Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".