Hal yang Dilarang saat PSBB
Berikut hal-hal yang dilarang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikutip dari Kompas.com :
1. Berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.
Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
2. Berkegiatan keagamaan
Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
3. Masuk sekolah dan bekerja
Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
4. Memesan Ojek Online
Ojol dilarang membawa penumpang.
Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (KOMPAS.COM/Vitorio Mantalean)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Kegiatan Ini Diperbolehkan Selama PSBB di DKI, Simak Syaratnya...
Di Tribunnews.com "3 Kegiatan yang Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Simak Syaratnya"