TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dilansir oleh Kompas.com, aturan yang mengatur tentang PSBB tersebut terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, setelah Menkes menetapkan status PSBB, Pemprov DKI wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI juga harus secara konsisten mendorong mensosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Penerapan PSBB Jakarta ini akan mulai dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) dan akan berlaku selama 14 hari.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.
Berikut ini adalah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB Jakarta berdasarkan aturan Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB:
Hal yang diperbolehkan:
1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan
Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:
- supermarket
- minimarket
- pasar
- toko
- apotek atau toko obat dan alat medis
- toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
- tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
“Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
b. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga,”bunyi pasal tersebut.
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online (ojol).
Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.