Terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bila hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," ucap Sambodo yang dilansir dari NTMC Polri, Selasa (7/4/2020).
Baca: Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Jalani Rapid Test, 33 orang Terindikasi Positif Corona
Baca: Amankah Berhubungan Seks Saat Pandemi Corona? Ini Penjelasan Ahli yang Wajib Diketahui
Walau demikian, Sambodo menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan PSBB.
"Kami masih tunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Sambodo
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, berharap bila PSBB juga turut dilakukan oleh daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Diketahui, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.
Pelasksanaan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Lirik Lagu Cakra Khan - Harus Terpisah Ku Berlari Kau Terdiam Lengkap dengan Link Download
Baca: Ridwan Kamil Akan Segera Berlakukan Jam Malam Sebagai Rencana Penerapan PSBB di Jawa Barat
Bila PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.
"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi.
Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh.
Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin.
(TribunnewsWiki.com/SO)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta, Transportasi Umum Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB"