TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berkalu mulai Jumat (10/4/2020).
Menindak lanjuti hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi jam operasional transportasi umum.
Anies mengatakan bahwa transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB saja.
“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
(Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: RSUD Kardinah (Kota Tegal)
Baca: Wuhan Dibuka Kembali Setelah 76 Hari, Warga Berbondong-bondong Menyerbu Bandara dan Stasiun
Anies berkata, dalam pelaksanaan pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tampa terkecuali.
“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang ditentukan tersebut.
Dengan catatan, tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Baca: Trailer Perdana Film Original Netlfix, Extraction Resmi Dirilis, Lihat Aksi Memukau Chris Hemsworth
Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 9 April 2020, Taurus Menjadi Sentimental, Libra Akan Sangat Aktif
Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan tersebut.
Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanakan pengurangan interaksi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini,” kata Anies.
Tak hanya jam operasional saja yang dibatasi.
Namun jumlah penumpang dalam setiap kendaraan juga terdampak.
Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 8 April 2020 di Seluruh Dunia, Total Tembus 1.430.141 Kasus
Baca: Chord Kunci Gitar Rocket Rockers - Ingin Hilang Ingatan, Enyahlah dari Hati yang Telah Hancur
Anies menjelaskan bahwa selama masa PSBB, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh.
Pembatasan penumpang ini dilakukan agar physical distancing atau menjaga jarak antar orang tetap berjalan.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 orang penumpang,
Maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus.
Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapu cukup 50 persen,” jelas Anies.
Baca: Pemerintah Janjikan Program Karya Tunai untuk Pekerja Harian, Bakal Diberi Upah Lebih Besar
Baca: Deretan Kasus Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Hanya Haus hingga Suhu Tubuh Normal
Belum ada pembatasan keluar masuk Jakarta
Terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bila hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," ucap Sambodo yang dilansir dari NTMC Polri, Selasa (7/4/2020).
Baca: Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Jalani Rapid Test, 33 orang Terindikasi Positif Corona
Baca: Amankah Berhubungan Seks Saat Pandemi Corona? Ini Penjelasan Ahli yang Wajib Diketahui
Walau demikian, Sambodo menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan PSBB.
"Kami masih tunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Sambodo
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, berharap bila PSBB juga turut dilakukan oleh daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Diketahui, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.
Pelasksanaan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Lirik Lagu Cakra Khan - Harus Terpisah Ku Berlari Kau Terdiam Lengkap dengan Link Download
Baca: Ridwan Kamil Akan Segera Berlakukan Jam Malam Sebagai Rencana Penerapan PSBB di Jawa Barat
Bila PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.
"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi.
Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh.
Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin.
(TribunnewsWiki.com/SO)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta, Transportasi Umum Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB"