TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berkalu mulai Jumat (10/4/2020).
Menindak lanjuti hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi jam operasional transportasi umum.
Anies mengatakan bahwa transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB saja.
“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
(Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: RSUD Kardinah (Kota Tegal)
Baca: Wuhan Dibuka Kembali Setelah 76 Hari, Warga Berbondong-bondong Menyerbu Bandara dan Stasiun
Anies berkata, dalam pelaksanaan pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tampa terkecuali.
“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang ditentukan tersebut.
Dengan catatan, tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Baca: Trailer Perdana Film Original Netlfix, Extraction Resmi Dirilis, Lihat Aksi Memukau Chris Hemsworth
Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 9 April 2020, Taurus Menjadi Sentimental, Libra Akan Sangat Aktif
Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan tersebut.
Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanakan pengurangan interaksi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini,” kata Anies.
Tak hanya jam operasional saja yang dibatasi.
Namun jumlah penumpang dalam setiap kendaraan juga terdampak.
Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 8 April 2020 di Seluruh Dunia, Total Tembus 1.430.141 Kasus
Baca: Chord Kunci Gitar Rocket Rockers - Ingin Hilang Ingatan, Enyahlah dari Hati yang Telah Hancur
Anies menjelaskan bahwa selama masa PSBB, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh.
Pembatasan penumpang ini dilakukan agar physical distancing atau menjaga jarak antar orang tetap berjalan.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 orang penumpang,
Maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus.
Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapu cukup 50 persen,” jelas Anies.
Baca: Pemerintah Janjikan Program Karya Tunai untuk Pekerja Harian, Bakal Diberi Upah Lebih Besar
Baca: Deretan Kasus Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Hanya Haus hingga Suhu Tubuh Normal
Belum ada pembatasan keluar masuk Jakarta