3. Keluar masuk Jakarta
Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.
“Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk,” bunyi pasal 13 Ayat 10.
Baca: Update Corona: 302.209 Orang Dinyatakan Sembuh dari Total 1.431.973 Kasus di Dunia
Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 8 April 2020 di Seluruh Dunia, Total Tembus 1.430.141 Kasus
Hal-hal yang dilarang:
1. Berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.
Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
2. Berkegiatan keagamaan
Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Baca: Jakarta Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19, Anies Baswedan Tagih Dana Rp 7 Triliun dari Pemerintah
Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
3. Masuk sekolah dan bekerja
Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.