TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warganet ramai memperbincangkan soal tunjangan hari raya atau THR di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui, adanya wabah virus corona membuat sejumlah perekonomian mengalami penurunan.
Bahkan, beberapa orang harus kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai tunjangan hari raya atau THR yang akan didapatkan.
Mengetahui hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuat sejumlah kebijakan tentang THR.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Youtube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).
Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan DAN tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," lanjutnya.
Baca: Beban Ekonomi Negara Meningkat karena Corona, Jokowi Kaji Ulang Pemberian Gaji ke-13 dan THR ASN?
Baca: Dampak Corona, Sri Mulyani Ungkap Presiden Sedang Pertimbangkan Potong Gaji Ke-13 dan THR PNS
Kemudian, ia menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusaahn di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.
Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.
Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.
Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.
Hal tersebut dikatakan Ida seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).
“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.
Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.
Gaji 13 dan THR untuk PNS