Jubir Presiden: Relaksasi Kredit untuk Semua Masyarakat yang Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya

Fadjroel meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut relaksasi kredit lebih diutamakan kepada mereka yang dinyatakan positif virus corona


zoom-inlihat foto
juru-bicara-presiden-fadjroel-rachman-di-istana-kepresidenan-jkt.jpg
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, relaksasi kredit  berlaku untuk semua masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi corona.

Pernyataan Fadjroel tersebut juga sekaligus meralat pernyataannya yang menyebut, relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Baca: Izinkan Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Virus Corona, Kebijakan Presiden Jokowi Disorot Media Asing

Baca: Inilah 42 Bank dan Perusahaan Pendanaan yang Beri Kelonggaran Kredit, Sesuai Kebijakan Jokowi

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

Sebelumnya, Fadjroel sempat mengatakan bahwa relaksasi kredit hanya diperuntukkan bagi mereka yang dinyatakan ppositif corona.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).

Menurut Fadjroel, setidaknya ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Baca: Bukan China atau AS, Ada Studi yang Beberkan Wabah Corona adalah Senjata Biologis Rusia, Alasannya?

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," ujar Fadjroel, Minggu (30/3/2020).

Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

Jokowi saat meninjau kesiapan rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 1 April 2020.
Jokowi saat meninjau kesiapan rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 1 April 2020. (covid19.go.id)

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saya minta kepolisan mencatat," ujarnya.

Baca: Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Bakal Dapat Insentif

Baca: Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector.

Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur yang mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved