Inilah 42 Bank dan Perusahaan Pendanaan yang Beri Kelonggaran Kredit, Sesuai Kebijakan Jokowi

Salah satu kebijakan Presiden Jokowi yaitu kelonggaran kredit. Berikut beberapa bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit


zoom-inlihat foto
bankbni0099922.jpg
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Berikut daftar bank dan perusahaan pendanaan yang beri keringanan kredit selama wabah Covid-19


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia berimbas pada perekonomian rakyat.

Masyarakat harus menahan diri untuk bekerja demi memutus rantai penyebaran Virus Corona.

Akibatnya, pendapatan menjadi berkurang sementara pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari masih tetap harus dipenuhi.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan penangguhan cicilan bagi para UMKM dan masyarakat menengah ke bawah yang terdampak perekonomiannya oleh virus Corona.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan aturan yang mengakomodir instruksi Jokowi tersebut.

OJK pun merilis ada 42 bank yang menyetujui memberikan kelonggaran kredit guna meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Baca: Sederet Kebijakan Jokowi Ini Jadi Kabar Baik bagi Masyarakat di Tengah Meluasnya Virus Corona

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.

Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). (Kompas.com/Dokumen Istana Negara)

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.

"Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.

Baca: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

1. Bank Umum





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved