Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.
Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
Baca: Bukannya Dapat Ikan, Pemancing di Blitar Lari Ngibrit Sebab Kail Pancingnya Sambar Mayat
Baca: Bos LCR Honda Lucio Cecchinello Sebut Penundaan MotoGP Bisa Isi Kembali Tenaga Valentino Rossi
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Baca: Bantu Atasi Kelangkaan Alat Medis, Inez Cosmetics Bikin Ribuan Hand Sanitizer Gratis
Baca: Sekitar 600 Tenaga Kesehatan di Turki Terinfeksi Virus Corona, 1 Dokter Dinyatakan Meninggal
(TribunnewsWiki.com/SO)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga"