TRIBUNNEWSWIKI.COM – Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widiyanto dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan menikahi anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu menikai siri anak berinisial D, warga Grabag, Magelang.
Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas tindakan kejahatan kekerasan seksual.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.
Baca: Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Justru Mengaku Diperas Sebesar Rp 35 M
Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.
Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Baca: Demi Menjenguk Anak yang Sakit, Pemain Bayern Muenchen ini Nekat Langgar Aturan Lockdown
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Jumat 3 April 2020: Masalah Uang Taurus, Cancer Ikuti Suara Hati
Menurut pengakuan Apri, pernikahan Syekh Puji dan anak berusia 7 tahun itu terjadi pada 2016.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.
Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.
Pernikahan siri itu pun dimulai pada tengah malam, bahkan Syekh Puji juga melakukan kontak fisik terhadap D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB,
Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.
Lantas, menjelang Subuh, April pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 3 April 2020, Perasaan Aquarius Mendalam, Leo Sedang Romantis
Baca: PLN Beri Token Listrik Gratis selama 3 Bulan, Begini Cara Mendapatkannya via Whatsapp dan Website
Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain April.
Selain itu, pihaknya juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.
Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.
Baca: Masa Depan 12 Ribu Klub dan Jutaan Pesepak bola di Italia Terancam Akibat Pandemi Virus Corona
Baca: Tamu Undangan Sebut Ada Pejabat Polri yang Hadir di Resepsi Pernikahan Mantan Kapolsek Kembangan
"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing,
dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut,
dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2020 : Kabar Baik Bagi Pisces, Virgo Merasa Tak Tenang
Baca: Ai Fen, Dokter Wanita asal China yang Mengungkap Virus Corona Pertama Kali, Dikabarkan Menghilang
Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.
Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
Baca: Bukannya Dapat Ikan, Pemancing di Blitar Lari Ngibrit Sebab Kail Pancingnya Sambar Mayat
Baca: Bos LCR Honda Lucio Cecchinello Sebut Penundaan MotoGP Bisa Isi Kembali Tenaga Valentino Rossi
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Baca: Bantu Atasi Kelangkaan Alat Medis, Inez Cosmetics Bikin Ribuan Hand Sanitizer Gratis
Baca: Sekitar 600 Tenaga Kesehatan di Turki Terinfeksi Virus Corona, 1 Dokter Dinyatakan Meninggal
(TribunnewsWiki.com/SO)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga"