3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Pandemi Covid-19, Tak Mengukur Ketuntasan Kurikulum

3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19, Tidak Perlu Mengukur Ketuntasan Capaian Kurikulum


zoom-inlihat foto
ilustrasi-ujian-nasional.jpg
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI UJIAN NASIONAL


3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).

Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI) (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

Bila Belajar di Rumah Diperpanjang, Nadiem: Tak Harus Online dan Akademis

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengimbau guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermakna di rumah, tidak hanya berfokus pada capaian akademik atau kognitif semata.

Imbauan ini muncul terkait banyaknya keluhan dari sejumlah orangtua yang mengalami kesulitan untuk memenuhi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan lebih dari satu minggu, baik dalam hal akses internet hingga banyaknya tugas-tugas yang diberikan.

Belum lagi, sejumlah daerah kini telah memperpanjang masa PJJ terkait corona, salah satunya DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar sampai 5 April 2020.

Keputusan tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Baca: Sedang Berduka, Presiden Jokowi Akan Tetap Ikut Sidang KTT Virtual G20 Penanganan Covid-19

Baca: Video Keluarga Nekat Bongkar Plastik Jenazah PDP Covid-19 Asal Kolaka, Dokter Sebut Kurang Pemahaman

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, untuk area-area yang positif Covid-19, Kemendikbud menganjurkan murid belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah.

"Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten.

Tapi ini kan haknya tiap daerah untuk [merumahkan] sekolah, tapi arahan dari kemendikbud selalu tegas dan jelas bahwa daerah ada yang positif corona harus segera meng-organize untuk belajar dari rumah," imbuhnya dalam konferensi online di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Nadiem juga menegaskan, sistem pembelajaran secara daring ini merupakan masa pembelajaran untuk semua pihak termasuk kementerian.

Sehingga semua harus beradaptasi dengan cepat.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved