3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Pandemi Covid-19, Tak Mengukur Ketuntasan Kurikulum

3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19, Tidak Perlu Mengukur Ketuntasan Capaian Kurikulum


zoom-inlihat foto
ilustrasi-ujian-nasional.jpg
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI UJIAN NASIONAL


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ini 3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19, Tidak Perlu Mengukur Ketuntasan Capaian Kurikulum.

Bertambahnya jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi memaksa proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna.

Penerapan kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH) tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja.

Namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan.

"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah.

Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020).
Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020). (YouTube/KEMENDIKBUD RI)

Terkait mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Baca: Cicilan Kendaraan untuk Tukang Ojek, Taksi hingga Nelayan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Ini Syaratnya

Baca: Cerita Mahfud Batal Ajak Menteri Melayat Ibunda Jokowi di Solo, Sempat Niat Pinjam Pesawat TNI AU

Dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah.

Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor.

Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penentu kelulusan siswa SD hingga SMA

Aturan mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).

Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved