Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat. Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus Corona)," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Terkait bagaimana kepolisian menindak orang-orang yang masih bandel, Yusri mengatakan akan mengedepankan imbauan terlebih dahulu.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat mereka dengan pasal KUHP jika warga menolak membubarkan diri atau melawan petugas.
Undang-undang yang digunakan yaitu pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif. Mereka semua mengerti kok," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.
Baca: Jumlah Korban Meninggal Akibat Covid-19 Terus Melonjak, Spanyol Ubah Gelanggang Es Jadi Kamar Mayat
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Baca: Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona
Baca: Masjidil Haram Sepi karena Virus Corona, Terekam Sekumpulan Burung Memutari Kabah
(Intisari/Khaerunnisa)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Farid)
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul "Jangan Bandel! Bukan Cuma Hajatan Saja, Ini Kriteria Kerumunan yang Bakal Dibubarkan Polisi!"