Tak Hanya Pesta Pernikahan, Ini Kriteria Acara Kumpul Warga yang Akan Dibubarkan Polisi

Apa saja kriteria acara kumpul yang akan dibubarka oleh polisi saat social distancing ini?


zoom-inlihat foto
viral-di-sosial-media-video-surabaya.jpg
Kompas.com/A Faizal
Video polisi bubarkan sekumpulan pengunjung kafe di Surabaya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menjauhi kerumunan dan melakukan social distancing.

Hal tersebut guna menghentikan penyebaran virus corona yang sekarang sedang mewabah.

Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Di antara contohnya adalah beberapa hari yang lalu polisi sampai menghentikan acara pernikahan.

Kejadian tersebut terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (22/3/2020) kemarin.

Sebuah acara hajatan yang dihadiri banyak tamu dibubarkan oleh polisi, juga membuat tim medis harus turun tangan memeriksa mereka.

Baca: Corona Mewabah, Pesta Pernikahan di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Semua Tamu Disemprot Disinfektan

Baca: Pesta Pernikahan di Purwokerto Dibubarkan, Polisi: Tak Ada Permintaan Izin ke Kami

Padahal tim medis sendiri sudah kewalahan menangani pasien Covid-19.

Hal serupa terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.

Polisi terpaksa membubarkan sebuah hajatan yang dihadiri sekitar 200 orang, bahkan polisi pun mengawal bus untuk pulang tanpa boleh berhenti sebelum sampai tujuan.

Selain acara hajatan pernikahan, polisi juga akan menghentikan acara kumpul yang dilakukan masyarakat.

Lantas apa saja kriteria acara kumpul yang akan dibubarkan oleh polisi?

ilustrasi - ojek online kumpul
ilustrasi - ojek online kumpul (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan tentang kriteria kerumunan yang akan dibubarkan.

Menurutnya, polisi akan membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik, seperti taman dan kafe.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Anda mungkin saja menjadi sasaran pembubaran ini, kenapa?

Pasalnya, Yusri menjelaskan jika kerumunan warga yang dibubarkan yakni apabila terdapat dua sampai empat orang atau lebih berkumpul di ruang publik.

Pernahkah selama diterapkan isolasi mandiri ini Anda makan di luar atau berada di taman bersama pasangan atau teman?

Baca: Viral Video Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Surabaya, Demi Cegah Sebaran Covid-19

Dengan melakukan hal tersebut, Anda bisa menjadi sasaran pembubaran.

Mulai sekarang harus lebih disiplin, tentu Anda tidak mau mempermalukan diri sendiri bukan?

"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 2, 3, atau 4 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved