STR / AFP
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Fatwa tersebut dikeluarkan di Jakarta, 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M.
Baca: Lawan Corona, Malaysia Umumkan Lockdown 2 Pekan, Kegiatan Ibadah Termasuk Salat Jumat Ditiadakan
Baca: Gara-Gara Virus Corona Melonjak, Iran Batalkan Salat Jumat
Baca: Tak Sempat Salat Gerhana Berjamaah, Salat Kusuf Bisa Dilakukan Sendirian, Begini Niat dan Rukunnya!
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Deti Mega Purnamasari/Sania Mashabi)
KOMENTAR