Di samping hal tersebut peraturan perundang-undangan yang selama ini memayungi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menjadi batu ganjalan demi penciptaan iklim investasi yang ramah bagi para investor.
Sehingga, Omnibus Law menjadi sebuah paket perundangan yang mampu mengubah peraturan yang berlaku saat ini.
Atas nama pembangunan yang nicaya tersebut, disasarlah ekspansi ekonomi berbasis agrarian di sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir, maritim, serta infrastruktur.
Tidak heran jika nantinya akan banyak ditemui konversi lahan demi lancarnya investasi—yang tentunya tidak akan sudi berpihak pada rakyat.
Selain itu, adanya perluasan sektor bisnis bagi investor berarti penambahan untuk apa yang disebut sebagai “kepentingan umum”, misalnya pariwisata.
Masuknya pariwisata sebagai kepentingan umum memungkinkan investor untuk membangun infrastruktur pariwisata pendukung, seperti hotel, rumah makan, akses jalan, dan sebagainya.
Dengan kata lain, bertambahnya sektor kepentingan umum dalam Omnibus Law merupakan awal mula dari masifnya perampasan lahan rakyat dengan dalih kepentingan umum.
Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tujuan Undang-Undang, justru direkayasa sedemikian rupa dalam RUU ini.
Hal tersebut tercermin dari pengalihan limpahan wewenang pemberian izin termasuk sistem perizinan lingkungan yang semula merupakan otoritas pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pengalihan limpahan wewenang itu memberi peluang kemudahan mendapatkan perizinan kepada investor dalam skala yang lebih luas.
Semua mekanisme pengadaan lahan diawali dengan semangat memperlancar investasi.
Oleh karena itu, perangkat-perangkat mitigasi yang dianggap memperlambat itu semua dihapuskan dalam Omnibus Law.
Dalam Pasal 23 Ayat 5 RUU Cipta Kerja yang mengubah UUPPLH Pasal 25 huruf c, diksi “masyarakat” digantikan oleh diksi “masyarakat yang terkena dampak langsung yang relevan”.
Hal tersebut bisa dipandang sebagai bentuk pelemahan gerakan agrarian yang dianggap kontra-investasi.
Bentuk pelemahan lainnya, yaitu peniadaan peran instansi lingkungan, instansi teknis terkait, pakar/ahli, wakil masyarakat dan organisasi lingkungan hidup sebagai komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Rezim infrastruktur—melalui Omnibus Law dan aturan turunannya pada nantinya—hanya berorientasi pada sektor ekonomi makro yang hanya menguntungkan sebagian pihak.
Posisi masyarakat adat yang selama ini berdaulat atas tanahnya sendiri akan menjadi semakin terhimpit dan dilematis.
Perjuangan melawan segala bentuk kekerasan, intimidasi, hingga perampasan lahan seharusnya diapresiasi melalui penolakan terhadap semua bentuk regulasi yang tidak berpihak pada masyarakat.
Omong kosong pembangunan berbasis investasi yang ultra-eksploitatif sudah sepatutnya segera diakhiri di sini.
Sebab, pada akhirnya mereka yang berdaulat atas tanahnya sendirilah yang mampu mendefinisikan arti kesejahteraan.
(Tribunnewswiki.com/Ron)(Kompas.com/Wijaya Kusuma)