TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aliansi Rakyat Bergerak kembali memanggil masyarakat dan menggelar aksi turun ke jalan di Simpang Tiga Gejayan, Jalan Affandi, Sleman bertajuk #GejayanMemanggilLagi, Senin (9/3/2020).
Aksi ini digelar untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang saat ini oleh pemerintah drafnya tengah diserahkan kepada DPR untuk segera disahkan.
Dilansir dari Kompas.com, Humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Kontra Tirano mengatakan pihaknya menolak Rancangan Omnibus Law.
Menurutnya, RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak ada transparansi dalam proses pembuatannya.
"Sudah waktunya masyarakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law,"
"Pemerintah hingga saat ini tidak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU tersebut. Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum,"
"Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan," kata Kontra Tirano, dikutip dari keterangannya pada Sabtu (7/3/2020).
Selanjutnya, Kontra Tirano menyampaikan bahwa saat ini Aliansi Rakyat Bergerak turun kembali ke Gejayan, untuk menyatakan menolak dan gagalkan Omnibus Law.
"Aksi ini untuk merespon bahwa kita pernah bertemu sebelumnya, bahwa kita di Yogyakarta terus melancarkan aksi."
"Kita terus konsisten mengawal pemerintahan sebagai oposisi dari rakyat untuk pemerintah," ujar Kontra Tirano, dikutip dari kompas.com, saat ditemui di lokasi, Senin (9/3/2020).
Selain itu, aksi ini juga sebagai mosi parlemen jalanan.
"Aksi hari ini rapat rakyat, sebagai mosi parlemen jalanan artinya kita mempunyai hak veto sebagai rakyat untuk menyatakan tidak percaya terhadap elit-elit politik, terhadap legislatif dan pemerintahan," ujarnya.
Dalam Aliansi Rakyat Bergerak banyak elemen yang tergabung di dalamnya, di antaranya ribuan mahasiswa, buruh, serta warga masyarakat yang berasal dari Serikat Buruh Indonesia (SBSI) Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Walhi, beberapa anggota BEM di UGM, dan FH UII.
Dalam aksi tersebut Aliansi Rakyat Bergerak melaksanakan mosi parlemen jalanan untuk menyerukan poin-poin:
- Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota, Negara dan RUU Kefarmasian).
- Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga.
- Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.
- Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.
- Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner.
- Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati.
Baca: Tolak RUU Omnibus Law, Tagar #GejayanMemanggilLagi Trending di Twitter
Baca: Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Akan Diberi Bimbingan Psikologi oleh Kemen PPPA
"Gagalkan yang Merampas Hak Rakyat"
Sementara dalam aksi yang diberi nama "Rapat Rakyat" tersebut, terdapat selebaran yang diberi judul "Gagalkan yang Merampas Hak Rakyat".
Selebaran tersebut dibuat oleh Aliansi Rakyat Bergerak yang berisikan tentang alasan mengapa rakyat harus menolak RUU Omnibus Law.
Berikut isi selebaran tersebut:
Wacana pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari lima negara dengan terbesar di dunia pada tahun 2045 rupanya memengaruhi arah kebijakan yang ditentukan.
Cita-cita tersebut menyebabkan digenjotnya pembukaan gerbang bagi penanaman investasi-investasi baru atas nama pembangunan.
Di samping hal tersebut peraturan perundang-undangan yang selama ini memayungi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menjadi batu ganjalan demi penciptaan iklim investasi yang ramah bagi para investor.
Sehingga, Omnibus Law menjadi sebuah paket perundangan yang mampu mengubah peraturan yang berlaku saat ini.
Atas nama pembangunan yang nicaya tersebut, disasarlah ekspansi ekonomi berbasis agrarian di sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir, maritim, serta infrastruktur.
Tidak heran jika nantinya akan banyak ditemui konversi lahan demi lancarnya investasi—yang tentunya tidak akan sudi berpihak pada rakyat.
Selain itu, adanya perluasan sektor bisnis bagi investor berarti penambahan untuk apa yang disebut sebagai “kepentingan umum”, misalnya pariwisata.
Masuknya pariwisata sebagai kepentingan umum memungkinkan investor untuk membangun infrastruktur pariwisata pendukung, seperti hotel, rumah makan, akses jalan, dan sebagainya.
Dengan kata lain, bertambahnya sektor kepentingan umum dalam Omnibus Law merupakan awal mula dari masifnya perampasan lahan rakyat dengan dalih kepentingan umum.
Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tujuan Undang-Undang, justru direkayasa sedemikian rupa dalam RUU ini.
Hal tersebut tercermin dari pengalihan limpahan wewenang pemberian izin termasuk sistem perizinan lingkungan yang semula merupakan otoritas pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pengalihan limpahan wewenang itu memberi peluang kemudahan mendapatkan perizinan kepada investor dalam skala yang lebih luas.
Semua mekanisme pengadaan lahan diawali dengan semangat memperlancar investasi.
Oleh karena itu, perangkat-perangkat mitigasi yang dianggap memperlambat itu semua dihapuskan dalam Omnibus Law.
Dalam Pasal 23 Ayat 5 RUU Cipta Kerja yang mengubah UUPPLH Pasal 25 huruf c, diksi “masyarakat” digantikan oleh diksi “masyarakat yang terkena dampak langsung yang relevan”.
Hal tersebut bisa dipandang sebagai bentuk pelemahan gerakan agrarian yang dianggap kontra-investasi.
Bentuk pelemahan lainnya, yaitu peniadaan peran instansi lingkungan, instansi teknis terkait, pakar/ahli, wakil masyarakat dan organisasi lingkungan hidup sebagai komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Rezim infrastruktur—melalui Omnibus Law dan aturan turunannya pada nantinya—hanya berorientasi pada sektor ekonomi makro yang hanya menguntungkan sebagian pihak.
Posisi masyarakat adat yang selama ini berdaulat atas tanahnya sendiri akan menjadi semakin terhimpit dan dilematis.
Perjuangan melawan segala bentuk kekerasan, intimidasi, hingga perampasan lahan seharusnya diapresiasi melalui penolakan terhadap semua bentuk regulasi yang tidak berpihak pada masyarakat.
Omong kosong pembangunan berbasis investasi yang ultra-eksploitatif sudah sepatutnya segera diakhiri di sini.
Sebab, pada akhirnya mereka yang berdaulat atas tanahnya sendirilah yang mampu mendefinisikan arti kesejahteraan.
(Tribunnewswiki.com/Ron)(Kompas.com/Wijaya Kusuma)