Tak Dukung Muhyiddin Yassin Jadi PM, Menteri Muda Malaysia Syed Saddiq Siap Diberi Sanksi, Kok Bisa?

Anggota muda partai bersatu Syed Saddiq yang pernah menjabat menteri muda Malaysia menyebut dirinya siap mendapat sanksi partai karena tak dukung PM


zoom-inlihat foto
syed-saddiq-menteri-muda-malaysia.jpg
Kolase Foto Wikimedia dan Tangkap Layar Twitter @SyedSaddiq
Tak dukung Muhyiddin Yassin jadi PM, anggota parlemen dan menteri muda Malaysia Syed Saddiq menyebut siap mendapat sanksi dari partai.


Aksi ini muncul di tengah kemelut politik dan frustasi yang berujung terpilihnya Muhyiddin Yassin sebagai PM.

Unjuk rasa diselenggarakan oleh sebuah kelompok yang menamakan dirinya Save Malaysia Demonstration Committee di Sogo Mall di Jalan Tuanku Abdul Rahman, Malaysia.

"Kerusuhan politik yang sedang berlangsung telah mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintahan dan proses politik negara," tulis kelompok ini dalam sebuah pernyataan.

"Kami nyatakan bahwa situasi ini (terpilihnya Muhyiddin) merugikan, terutama bagi orang Malaysia. Kami sangat mengutuk tindakan politisi tertentu yang melanggar mandat oleh orang-orang selama pemilu ke-14," tambah pernyataan tersebut.

Baca: Pelantikan PM ke-8 Muhyiddin Yassin, Massa Turun ke Jalan Teriakkan Save Malaysia

Demonstrasi sejumlah aktivis dilakukan di Sogo Mall, Malaysia menyusul dilantiknya Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-8
Demonstrasi sejumlah aktivis dilakukan di Sogo Mall, Malaysia menyusul dilantiknya Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-8 (MOHD RASFAN / AFP)

Bersama dengan masyarakat Malaysia lainnya, kelompok ini telah menerbitkan empat tuntutan aksi: (1) Pimpinan harus bubarkan parlemen, (2) Adakan pemilihan umum baru, (3) Lanjutkan tuntutan kepada pejabat korup, (4) dan Hapuskan hukum yang kejam, dilansir Malay Mail, Minggu (1/3/2020).

"Kami meminta semua rakyat untuk bergabung dengan kami sebagai bentuk ekspresi penyampaian pendapat dan (kami meminta) agar ada kejelasan terkait situasi saat ini yang benar-benar tak dapat diterima," tulis pernyataan tersebut.

Aksi ini merupakan aksi lanjutkan menyusul pertemuan sejumlah kalangan aktivis Sabtu (29/2/2020).

Merespons aksi ini, kepolisian Malaysia dilaporkan sedang menyelidiki seorang aktivis bernama Fadiah Nadwa Fikir karena dianggap memobilisasi massa untuk hadir dalam konsolidasi aksi.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk Huzir Mohamed, dalam sebuah laporan menyebut telah mengadakan investigasi terkait undangan konsolidasi aksi atas nama Fadiah di media sosial.

Huzir menyebut bahwa Fadiah dianggap melakukan pelanggaran hukum berupa penghasutan dan penyalahgunaan media elektronik.

Pelantikan Muhyiddin

Demonstrasi ini diadakan menyusul dilantiknya Tan Sri Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-8.

Tan Sri Muhyiddin Yassin merupakan anggota parlemen Malaysia dari daerah Pagoh berusia 72 tahun yang merupakan presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Dilansir Bernama, penunjukan Muhyiddin sejalan dengan konstitusi federal pasal 40 (2) (a) dan pasal 43 (2) (a).

Muhyiddin ditunjuk untuk memegang jabatan politik tertinggi di Malaysia menyusul mundurnya Tun Dr Mahathir Mohamad pada 24 Februari 2020 yang sempat memicu krisis politik pemerintahan koalisi Pakatan Harapan (PH) dan munculnya aliansi partai politik baru.

Parti Bersatu Sempat Ajukan Muhyiddin

Sebelumnya, sejumlah anggota Parti Bersatu menunjuk pimpinannya, Tan Sri Muhyiddin Yassin sebagai kandidat perdana menteri pengganti Mahathir Mohamad.

Pengajuan ini menimbulkan polemik di anggota yang lain yang tak sepakat Muhyiddin maju.

Pembahasan anggota Bersatu dilakukan dalam pertemuan Bersatu dengan Mahathir, pada Jumat (28/2).

Mahathir Mohamad yang sudah kembali lagi menjabat sebagai Ketua Parti Bersatu ini mengadakan pertemuan dengan anggota partai untuk membahas mengenai krisis politik yang sedang melanda negeri jiran.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved