IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.
Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.
Baca: WhatsApp di 2020: Stop Akses di Ponsel Low End hingga Tambahkan Lima Fitur Baru, Cek Daftarnya!
Berikut cara cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:
1. Cara cek IMEI di ponsel
Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.
Cara ini berlaku untuk semua jenis dan merek ponsel, termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.
Bisa juga dengan masuk ke bagian setting (pengaturan).
IMEI biasanya tertera di bagian About Phone (Tentang Ponsel).
2. Akses ke situs imei.kemenperin.go.id
Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.
Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.
3. Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.
Bila ponselmu asli, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.
Begitu juga sebaliknya.
Selamat mencoba.
Baca: Pemerintah Putuskan untuk Blokir Ponsel Black Market, Pastikan Cek IMEI sebelum Membelinya
Baca: Mulai Hari Ini Pemerintah Akan Lakukan Uji Coba Pemblokiran Ponsel Ilegal
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Restu)