TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah putuskan untuk memblokir ponsel-ponsel bodong alias Black Market (BM) yang tidak memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity)
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 18 April 2020 mendatang.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran handphone ilegal melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nantinya, ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel yang akan mereka beli.
Pengecekan nomor IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker di belakang dus ponsel.
Mekanisme pemblokiran ponsel BM menggunakan deretan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.
Nomor IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Nah, berikut ini TribunnewsWiki berikan cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id.
Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak dalam mesin identifikasi milik Kemenperin.
Bila terdaftar, selamat, ponsel Anda masih bisa dipakai alias HP Anda asli!
Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.
Diketahui, Kemenperin menggandeng dua kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertekad memberantas peredaran ponsel BM.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kemenkominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.
Kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Baca: Benarkah Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Ponsel Xiaomi? Berikut Penjelasan IDI
IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.
Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.