Pilihan pertama FA dan FN harus membayar uang Rp 10 Juta.
Pilihan kedua, FA dan FN membayar Rp 3 juta dan FN harus mau berhubungan badan dengan tersangka.
Korban harus memilih satu dari dua pilihan tersebut.
Mereka pun akhirnya memilih pilihan pertama.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.
Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Baca: Balita 16 Bulan Kritis, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Pria Pedofil, Pacar Ibunya
FA dan FN pun akhirnya bisa pulang.
Tak tinggal diam, keduanya melapor ke Polres Sumenep.
Pihak Polres Sumenep langsung melakukan pengangkapan terhadap MR.
MR dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya Kapolres Sumenep.
(TribunnewsWiki/cva)