Kepergok Pacaran oleh Preman, Pasangan ini Dipaksa Berhubungan Badan & Diperas Uang Rp 10 Juta

Seorang preman memaksa sepasang kekasih berhubungan badan dan melakukan pemerasan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kekerasan-seksual.jpg
freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sepasang kekasih di Sumenep mengalami pelecehan dan pemerasan oleh seorang preman.

Pasangan ini dilecehkan dipaksa untuk berhubungan badan seperti dilansir TribunnewsWiki dari SURYAMALANG.COM.

Kasus ini terbongkar karena korban melapor ke Polres Sumenep.

Kronologinya berawal dari asangan berinisial FA dan FN sedang berkencan di kawasan Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura.

Keduanya lalu dihampiri seorang preman.

"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).

Baca: Pramugari Garuda Indonesia Bongkar Kasus Pelecehan Seksual di Era Kepemimpinan Ari Askhara

MR mengaku melakukan hal tersebut karena FA dan FN disebut pacaran di lokasi yang semestinya.

Hal tersebut mengundangnya untuk melakukan tindak kejahatan.

Tersangka MR lalu meminta kunci motor korban.

Korban mengaku kepada MR hanya sedang duduk-duduk saja.

Tak disangka, MR langsung memeras FA dan FN.

Ikuti tips berikut untuk menghindari pelecehan seksual di transportasi umum.
Ikuti tips berikut untuk menghindari pelecehan seksual di transportasi umum. (dawn.com)

MR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 Juta.

FA dan FN tak bisa memenuhi permintaan MR karena tidak punya uang.

Lalu MR memberikan opsi lain yaitu memaksa FA dan FN untuk berhubungan badan.

"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.

Korban tak berdaya menolak karena tahu MR membawa celurit.

Keduanya ketakutan hingga akhirnya menuruti keinginan MR.

FA dan FN berhubungan badan disaksikan oleh tersangka.

Baca: Kekerasan Seksual Kembali Terjadi, Seorang Reporter Perempuan Dilecehkan Pria saat Siaran Langsung

MR rupanya masih belum puas memaksa dua sejoli tersebut berbuat hal tak senonoh.

Tersangka kembali memeras FA dan FN dengan dalih memberikan dua opsi agar bisa lepas dari MR.

Pilihan pertama FA dan FN harus membayar uang Rp 10 Juta.

Pilihan kedua, FA dan FN membayar Rp 3 juta dan FN harus mau berhubungan badan dengan tersangka.

Korban harus memilih satu dari dua pilihan tersebut.

Mereka pun akhirnya memilih pilihan pertama.

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.

Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

Baca: Balita 16 Bulan Kritis, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Pria Pedofil, Pacar Ibunya

FA dan FN pun akhirnya bisa pulang.

Tak tinggal diam, keduanya melapor ke Polres Sumenep.

Pihak Polres Sumenep langsung melakukan pengangkapan terhadap MR.

MR dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.

"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya Kapolres Sumenep.

(TribunnewsWiki/cva)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved