Diberitakan sebelumnya, Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.
IWS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.
Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.
Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.
Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Badung.
Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Modus Dijadikan Pacar
Aksi pencabulan yang dilakukan IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, terhadap siswinya sudah berlangsung sekitar 4 tahun.
Saat itu, korban diketahui masih duduk di bangku kelas VI SD dan sekarang sudah kelas X SMA.
Dari pemeriksaan polisi, untuk melancarkan aksi bejat tersangka tersebut korban dirayu dan dijadikan pacar.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (24/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selama menjalin hubungan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020 itu, tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban berulang kali.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru pembina pramuka kepada orang tua korban.
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 28 Februari 1911: Lahirnya Ketua PDRI, Syafruddin Prawiranegara
Baca: DPR Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Pulangkan Rizieq Shibab, Yasonna Laoly: Kalau Mau, Kembali Aja
Mendapat informasi itu, kemudian korban dimintai konfirmasi oleh orangtuanya.
Korban akhirnya mengaku bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sekitar 4 tahun, sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan kepala sekolah di sejumlah lokasi.
Mulai ruangan kepala sekolah, ruang les, hingga penginapan.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku.