Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga sudah menetapkan IWS sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah dengan 1/3 masa tahanan, karena statusnya seorang guru.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Imam Rosidin)
KOMENTAR