Fakta Kasus Penimbunan Masker di Cakung, Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 juta per Hari

Fakta kasus penimbunan masker di Cakung, manfaatkan isu virus Corona, omzet Rp 250 juta per hari.


zoom-inlihat foto
penggerebekan-pabrik-masker-di-kawasan-cakung-jumat-2822020.jpg
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Penggerebekan pabrik masker di kawasan Cakung, Jumat (28/2/2020)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta kasus penimbunan masker di Cakung, manfaatkan isu virus Corona, omzet Rp 250 juta per hari.

Pelaku penimbunan masker di daerah Cakung Cilincing, Jakarta Utara, memanfaatkan peningkatan permintaan masker lantaran mewabahnya virus Corona di beberapa negara.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di gudang tersebut juga diproduksi masker secara ilegal.

Produksi masker tersebut juga tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

"Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," kata Yusri di kawasan Cakung Cilincing, Jumat (28/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000. Bahkan, barang pun masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan.

Bahkan seluruh dunia membutuhkan, termasuk Indonesia," lanjutnya.

Perusahaan makser ilegal itu mampu memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.

Mereka kemudian menjual satu boks masker seharga Rp 230.000.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

"Mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam sehari," ungkap Yusri.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang tersebut.

Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.

Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.

Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.

Adapun, berdasarkan keterangan awal para tersangka, gudang produksi masker ilegal itu mulai beroperasi sejak Januari 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Baca: Pasien Suspect Virus Corona Meninggal, Jenazahnya Dibungkus Plastik, Kemenkes: Bukan Covid-19

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 28 Februari 1911: Lahirnya Ketua PDRI, Syafruddin Prawiranegara

Semenjak wabah Corona muncul, harga masker di pasaran melonjak.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved