Ingin Lapor SPT Tahunan via Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang


zoom-inlihat foto
lapor-spt-pajak.jpg
www.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan


Buka e-mail dan pastikan telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.

Baca: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Baca: Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini

Jenis SPT sesuai status

1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun

Bila penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk pegawai/karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun

Bila penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk pegawai/karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

Sedangkan untuk pelaporan online sendiri, terdapat tiga mekanisme, yaitu:

1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Elsa Catriana/Mela Arnani)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved