Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190. [1]
Tugas #
Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
e. pelaksanaan administrasi DJP.
Selain berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pajak juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017.
Tugas Unit dan Jabatan di Kantor Pusat DJP
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.
2. Direktorat Peraturan Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya dan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
4. Direktorat Pemeriksaan & Penagihan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
5. Direktorat Intelijen Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.
6. Direktorat Ekstensifikasi & Penilaian
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
7. Direktorat Keberatan & Banding
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
8. Direktorat Potensi, Kepatuhan & Penerimaan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
11. Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
14. Direktorat Perpajakan Internasional
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.
15. Direktorat Penegakan Hukum
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
16. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi & Intensifikasi Pajak
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
17. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan & Penegakan Hukum Perpajakan
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
18. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan & Penertiban Sumber Daya Manusia
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
19. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pelayanan perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian. [2]
Visi dan Misi #
Visi
"Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara"
MISI
Menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan:
- mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil;
- pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional; dan
- kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja. [3]
Struktur Organisasi #
Secara ringkas, struktur organisasi Ditjen Pajak dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional.
Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan serta pembinaan dan dukungan administrasi.
Adapun kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasionan dan atau teknis penunjang.
Kantor Pusat Ditjen Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit direktorat dan empat jabatan tenaga pengkaji.
Kantor operasional di lingkungan Ditjen Pajak terdiri atas Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak); Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UPT terdiri dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).
Lebih rinci mengenai struktur organisasi setiap jenis kantor sebagai berikut:
Kantor Pusat
Kantor Operasional
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus
Kantor Wilayah DJP
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Madya, dan Khusus
Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan [4]
Logo DJP dan Maknanya #
Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
1. Bentuk
Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas
Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas.
Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP.
Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.
2. Warna
Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.
Arti dari masing-masing jenis warna:
Emas: Kesejahteraan
Kuning: Kemitraan yang bersahabat
Biru: Profesionalisme
Biru kehitaman: Ketegasan [5]
(TRIBUNNEWSWIKI/Febri)
| Nama | Direktorat Jenderal Pajak |
|---|
| Alamat | Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190. |
|---|
| Telepon | (+62) 21 - 525 0208 |
|---|
| Website | http://pajak.go.id |
|---|
| pengaduan@pajak.go.id dan informasi@pajak.go.id |
| @DitjenpajakRI |
| @DitjenPajakRI |