Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan.


zoom-inlihat foto
logo-direktorat-jenderal-pajak.jpg
twitter.com/DitjenPajakRI
Logo Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COMDirektorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190. [1]

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (edukasi.pajak.go.id)

  • Tugas #


Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan

e. pelaksanaan administrasi DJP.

Selain berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pajak juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017.

Tugas Unit dan Jabatan di Kantor Pusat DJP

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.

2. Direktorat Peraturan Perpajakan

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya dan Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Direktorat Peraturan Perpajakan II

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

4. Direktorat Pemeriksaan & Penagihan

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.

5. Direktorat Intelijen Perpajakan

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.

6. Direktorat Ekstensifikasi & Penilaian

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

7. Direktorat Keberatan & Banding

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

8. Direktorat Potensi, Kepatuhan & Penerimaan

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.

9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.

10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.

11. Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi  

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

14. Direktorat Perpajakan Internasional

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.

15. Direktorat Penegakan Hukum

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.

16. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi & Intensifikasi Pajak

Mengkaji dan menelaah masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

17. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan & Penegakan Hukum Perpajakan

Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

18. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan & Penertiban Sumber Daya Manusia

Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

19. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pelayanan perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian. [2]

  • Visi dan Misi #


Visi

"Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara"

MISI

Menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan:

  • mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil;
  • pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional; dan
  • kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja. [3]

  • Struktur Organisasi #


Secara ringkas, struktur organisasi Ditjen Pajak dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional.

Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan serta pembinaan dan dukungan administrasi.

Adapun kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasionan dan atau teknis penunjang.

Kantor Pusat Ditjen Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit direktorat dan empat jabatan tenaga pengkaji.

Kantor operasional di lingkungan Ditjen Pajak terdiri atas Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak); Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

UPT terdiri dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Lebih rinci mengenai struktur organisasi setiap jenis kantor sebagai berikut:

Kantor Pusat 
Kantor Operasional
  Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus 
  Kantor Wilayah DJP 
  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Madya, dan Khusus 
  Kantor Pelayanan Pajak 
  Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan [4]
 

  • Logo DJP dan Maknanya #


Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

1.    Bentuk

Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas

Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas.

Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP.

Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.

2.    Warna

Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.

Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.

Arti dari masing-masing jenis warna:

Emas: Kesejahteraan

Kuning: Kemitraan yang bersahabat

Biru: Profesionalisme

Biru kehitaman: Ketegasan [5]

(TRIBUNNEWSWIKI/Febri)



Nama Direktorat Jenderal Pajak
Alamat Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190.
Telepon (+62) 21 - 525 0208
Website http://pajak.go.id
Email pengaduan@pajak.go.id dan informasi@pajak.go.id
Instagram @DitjenpajakRI
Twitter @DitjenPajakRI


Sumber :


1. pajak.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved