e-Filing #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online.
e-Filing telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.
Lapor pajak online ada untuk mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu ramai oleh masyarakat yang akan menunaikan kewajiban mereka mengurus perpajakan.
Puncak kunjungan para wajib pajak ke kantor pajak biasanya akan terjadi pada bulan Maret.
Hal tersebut karena bulan Maret merupakan batas terakhir pengumpulan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berakhir.
Seperti yang sudah dialami oleh banyak orang, bila Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada waktu-waktu ini, Anda pasti harus menghadapi antrean yang panjang.
Dengan adanya e-Filing, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT karena Anda bisa lapor pajak secara online. (1)
Baca: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Baca: Terungkap, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak Sejak Beroperasi di Indonesia pada 2016
Latar Belakang #
Latar belakang diberlakukannya sistem perpajakan digital ini merupakan suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Jika sebelumnya proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara yang masih terbilang konvensional dengan wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak, kini tidak lagi.
Di samping itu, proses lapor pajak sebelum adanya e-filing tentu sangat berbeda, banyak kendala-kendala yang dihadapi seperti:
- Sebelum diberlakukan e-Filing DJP memiliki beban administrasi yang cukup besar untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun.
- Biaya yang dibutuhkan untuk proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan memakan waktu yang lama.
- DJP mementingkan inovasi berbasis teknologi untuk menuju proses administrasi perpajakan yang lebih “lean” (ramping).
Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi diciptakannya proses penyampaian SPT yang lebih praktis, minim biaya, waktu, dan lebih memudahkan wajib pajak, yaitu dengan e-Filing. (2)
Baca: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Baca: Ramai Artis Pamer Saldo Rekening, Sri Mulyani Beri Peringatan, Ditjen Pajak dan PPATK Siap Pantau
Jenis e-Filing Pajak #
e-Filing adalah suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet.
e-Filing bisa dilakukan secara online pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
e-Filing Pajak Badan
e-Filing pajak badan adalah suatu proses penyampaian SPT yang dapat memudahkan badan usaha dalam melaporkan pajak mereka secara online melalui aplikasi e-Filing pajak tanpa harus datang ke kantor pajak dan antre.
e-Filing Pajak Pribadi?
Tidak berbeda jauh dengan e-Filing pajak badan, e-Filing pajak pribadi juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka. (3)
Manfaat #
Manfaat e-Filing bagi wajib pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam.
Dengan hadirnya sistem lapor SPT online sebenarnya memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu:
- Mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP.
Wajib pajak sudah tidak harus selalu datang ke KPP, apalagi terkena macet hanya untuk melaporkan pajak mereka.
- Mengurangi dampak antrean dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT.
Pemanfaatan sistem online tentu akan mengurangi pengurangan penggunaan kertas atau dokumen yang perlu dibawa oleh wajib pajak dan juga berisiko hilang dan rusak saat melakukan penyimpanan. (4)
(Tribunnewswiki.com/Ron)
| Definisi | Lapor SPT secara elektronik atau online |
|---|
| Link | https://efiling.pajak.go.id/ |
|---|
Sumber :
1. www.online-pajak.com
2. www.online-pajak.com
3. www.online-pajak.com
4. www.online-pajak.com