“Pesanku tidak direspon, aku datangi kos AM, belum bilang apa-apa, pintu dibuka dan aku langsung kena tonjok dia,” ungkap YP.
Baca: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
AM menonjok YP tepat di mata kanannya.
“Nonjoknya pas mata kanan, setelah ditonjok, aku melihat sekitar itu jadi tidak jelas, buram, hitam, rasanya mataku pecah, aku pun juga langsung jongkok dan berpikir apakah mata langsung pece atau apa,” imbuhnya.
Keduanya lalu cek-cok di dalam kamar AM.
YP kembali mendapat kekerasan.
“Aku sempat dicekik dan ditamparsama AM, ponselku juga sempat ingin diminta untuk dibanting tanpa alasan yang jelas,” kata YP.
“Akhirnya aku memutuskan menyudahi cekcok dan memutuskan pulang, waktu perjalanan pulang itu aku nangis,” tambahnya.
Sesampainya di kawasan The Park Solo Baru, YP kemudian memutuskan untuk menelpon ibunya.
“Ibu langsung tanya, kamu nangis kenapa, aku jawab habis dipukul AM,” ucap dia.
“Ibu saya kemudian menyusul saya di kawasan itu, langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” imbuhnya.
YP dan ibunya kemudian menceritakan duduk permasalahan yang dihadapi dan pihak kepolisian langsung menyarankan untuk melakukan visum di Rumah Sakir Dr Oen Solo Baru.
Baca: 26 Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Buntu, AJI Jakarta: Polisi Harus Lebih Transparan
“Setelah melakukan visum, langsung membuat BAP dan ibu saya dijadikan saksi,” tandasnya.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Sukoharjo.
Dia melaporkan kasus kekerasan ini pada 3 November 2020.
Butuh waktu 3 bulan hingga akhirnya pengadilan memutuskan hukuman untuk AM.
Persidangan telah digelar dan menghasilkan vonis untuk pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, AM (24).
AM divonis hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan.
"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie Agus Santoso, Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Jika nanti dalam waktu 3 bulan, AM berkelakuan baik, hukuman 1 bulan tersebut tidak perlu dijalankan.
"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan," tutur Boxgie.