TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sepanjang tahun 2019, laporan dugaan kasus kekerasan terhadap jurnalis menemui jalan buntu penyelesaian.
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com pada Minggu (4/8/2019), tercatat 26 kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis tidak ada satu pun laporan yang masuk ke tingkat pengadilan.
Itulah yang disampaikan oleh Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dalam acara 'Diskusi Diponegoro: Kepolisian dalam Bingkai Media' di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
"26 kasus kekerasan terhadap jurnalis itu tidak ada satu pun yang proses naik ke penyidikan, apalagi ke pengadilan," kata Erick Tanjung selaku perwakilan AJI Jakarta yang hadir sebagai pembicara di acara tersebut.
Baca: Listrik Padam di Wilayah Jawa, Tagar Mati Lampu jadi Trending Topic di Media Sosial
Baca: Borussia Dortmund vs Bayern Munchen, Joshua Kimmich Bantah Dianggap Sengaja Cederai Jadon Sancho
Baca: Turut Bernyanyi Sewu Kuto Milik Didi Kempot, Jokowi Teringat Perjalanan Sebagai Presiden
Erick Tanjung juga menyatakan bahwa sepanjang tahun 2019, AJI Jakarta menerima sebanyak 26 laporan.
Sebanyak 26 laporan yang diterima Erick terdiri dari 20 laporan yang terkait dengan dugaan kekerasan terhadap jurnalis pada kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Lima laporan adalah terkait kegiatan Malam Munajat 212
Satu laporan adalah terkait saat sidang putusan Hercules Rozario Marshal.
Baca: Selain Bisnis, Maudy Ayunda Juga Ambil Jurusan Ini di Stanford University
Baca: Biaya Sekolah di India Ini Dibayar hanya Menggunakan Sampah Plastik
Baca: Terjadi Pemadaman Listrik di Wilayah Jawa, Begini Penjelasan dari Pihak PLN
Terdapat laporan dugaan kekerasan yang masuk dan diduga dilakukan oleh oknum kepolisian
Selain itu, Erick juga menambahkan, bahwa laporan yang dilakukan melalui mekanisme internal Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), yaitu melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pun juga tidak diproses.
"(Jalur Propam Polri dan pidana) sama sekali belum ada yang diproses," ujar Erick.
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Radin Inten II
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Muwardi
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Soepeno
Harapannya, Erick meminta kepada kepolisian agar dapat lebih transparan dan akuntabel saat menangani kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Transparansi dan akuntabel diperlukan agar lembaga kepolisian tidak mempunyai preseden buruk di masa depan terkait dengan penyelesaian kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
"Kita ingin semua kasus itu harus ada yang diproses ke pengadilan, biar tidak menjadi preseden ke depan kasus kekerasan terhadap jurnalis terus berulang," ujar Erick.
Baca: FILM - Curious George 3: Back to the Jungle (2015)
Baca: FILM - 47 Meters Down (2017)
Baca: FILM - Asterix: The Secret of the Magic Potion (2019)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI