TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dosen dan mahasiswa di Jakarta terancam pidana 10 tahun penjara.
Keduanya ialah FG (25) dan YA (21).
Diberitakan TribunJakarta.com, hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, dalam konferensi pers di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
FG dan YA ialah dalang di balik video perkelahian yang viral terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu silam.
Rupanya, video baku hantam itu tidak nyata alias hanya rekayasa FG dan YA.
Keduanya melakukan skenario ini demi mengejar viral dan menambah followers media sosial.
Berikut ini adalah fakta kasus rekayasa perkelahian di Jalan MH Thamrin, diberitakan TribunnewsWiki.com dari TribunJakarta.com.
Baca: Viral Video Banyak Pemotor Terobos Pemakaman TPU Menteng Pulo demi Hindari Macet di Tebet
Baca: VIRAL Gedung Bergoyang, Konser di Jogja Dihentikan setelah Penampilan Denny Caknan dan Pamungkas
Diamankan Polisi
Polisi tak hanya mengamankan kedua otak video viral itu.
Empat orang sewaan yang berperan sebagai aktor juga diamankan.
Komisaris Besar Polisi Heru Novianto memberikan keterangan, FG merupakan pria yang baku hantam seolah pahlawan.
Sementara YA, merupakan pelaku yang menyebarkan video tersebut.
Heru mengatakan, tujuan dua pelaku rekayasa baku hantam ini agar pengikut media sosialnya bertambah.
Bahkan, kata Heru, supaya mendapat sponsor iklan dari berbagai pihak.
"Mereka melakukan untuk meningkatkan pengikut (media sosial), sehingga ada iklan untuk film itu sendiri," kata Heru, saat konferensi pers di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Menurut Heru, FG dan YA tak sadar telah meresahkan masyarakat.
"Secara tidak langsung, mereka menunjukkan di pusatnya ibu kota ini, rusuh atau tawuran yang membikin masyarakat tidak nyaman," jelas Heru.
Baca: VIRAL Pemulung di Bandar Lampung Dituduh sebagai Penculik Anak, Mantan Majikan Ungkap Sosoknya
Baca: Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Sumbar Jadi Tersangka
FG Adalah Dosen dan YA sebagai Mahasiswanya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, menyatakan FG merupakan dosen di kampus terkenal di perbatasan Tangerang dan Jakarta.
"Pelaku FG statusnya sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta," kata Heru.