
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Siswi SMA di Pasaman ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi kandungnya sendiri.
Siswi tersebut berinisial SHF (18).
Dilansir TribunnewsWiki.com dari Surya.co.id, polisi menangkap SHF saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, pada Senin (17/2/2020)
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

Kronologi
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak di saluran air kolamnya dalam keadaan membusuk.
Kemudian kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapat laporan warga.
-
2 Oknum Anggota Polisi Jadi Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB di Papua
-
Segini Harta Kompol Yuni Kapolsek Wanita yang Diduga Ikut Pesta Narkoba, Punya Utang Ratusan Juta
-
UPDATE Kapolsek Astana Anyar Positif Sabu, Bermula dari Aduan Masyarakat, Kini Dicopot dari Jabatan
-
Ibu Hamil 8 Bulan Terkena Peluru Nyasar di Pelipis Dahi saat Nonton TV, Begini Kondisinya Sekarang
-
Viral di TikTok, Polisi Bantu Seekor Kucing Menyeberang Jalan, Warganet Ramai Beri Pujian