Tribun Jogja/ Tantowi Alwi - Market Watch
Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata tersangka kepada polisi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca: Di Balik Raibnya Emas & Berlian Lina Senilai Rp 2 Miliar, Teddy Pernah Masukkan Perhiasan ke Gentong
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 3 Jan 1924 - Howard Carter Menemukan Peti Mati Emas Firaun Mesir Tutankhamun
(TribunJateng)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)
KOMENTAR