TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kakek ini tertipu tukang batagor yang menawarkan emas batangan dengan harga Rp 18 juta, ternyata barang palsu.
Dilansir oleh TribunJateng, seorang kakek bernama Suwartono (68) yang tinggal di Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar Kebumen tertipu pedagang batagor keliling.
Pedagang batagor tersebut menawarkan sebuah emas batangan Soekarno dengan syarat memberikan uang Rp 18 juta.
Pedagang batagor keliling di Kebumen yang berinisial WJ (58) tersebut memang mempunyai uang bergepok-gepok pecahan ratusan ribu rupiah dan emas batangan yang bertuliskan Bank Swiss serta gambar mantan Presiden Soekarno.
Baca: 8 Tips agar Tidak Salah atau Tertipu saat Membeli Motor Matic Bekas
Baca: Soekarno Ternyata Juga Pernah Tertipu Raja dan Ratu Palsu, Sempat Diundang ke Istana RI: Ratunya PSK
Namun ternyata emas dimilikinya adalah barang imitasi.
Batangan emas itu adalah logam dari kuningan.
Sementara itu uang jutaan yang dimilikinya adalah palsu.
Kedua barang bukti yang disita polisi itu adalah alat untuk mengelabui korbannya.
Mengutip dari Humas Polres Kebumen, saat konferensi pers pada hari Sabtu (15/2), Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, rangkaian penipuan yang dilakukan tersangka dimulai dari pengakuannya di pekarangan korban ada emas 2 kg yang siap diambil.
Pelaku menyebut bahwa emas tersebut adalah harta karun peninggalan mantan presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swis yang bisa diambil dengan cara ghaib di pekarangan rumah korban.
"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar 18 Juta Rupiah, selanjutnya diserahkan ke tersangka," kata Kapolres didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi saat konferensi pers.
Karena secara matematika hasil yang didapatkan korban lebih banyak, selanjutnya uang mahar itu diserahkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020.
Untuk meyakinkan korban, selanjutnya pada hari itu tersangka pura-pura melakukan ritual di kamar korban melakukan penarikan harta karun yang bisa membuatnya kaya mendadak.
Setelah ritual selesai, emas yang dibungkus di kain mori putih itu diserahkan korban.
Hari itu korban sangat senang dan tak sabar menunggu hari Jumat tanggal 7 Februari 2020.
Karena emas itu hanya boleh dibuka satu bulan berikutnya setelah emas diserahkan.
Namun alangkah terkejutnya korban, ternyata emas itu imitasi.
Selanjutnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar.
"Saya sebetulnya bukan dukun.
Saya tidak bisa menarik emas batangan itu.