TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang penumpang Wings Air membuka jendela darurat saat pesawat hendak berangkat dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN), tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Sabtu (8/2/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, penumpang berinisial PMP tersebut mengaku penasaran dengan arahan pramugari.
PMP saat itu kebetulan duduk di kursi nomor 1F bagian kanan, bersebelahan dengan jendela darurat.
Saat pramugari memberikan simulasi membuka jendela darurat jika pesawat dalam keadaan bahaya, PMP malah mempraktikkannya.
"Dia bilang penasaran setelah dengar arahan dari pramugari dan baca buku petunjuk. Setelah itu dia langsung buka jendela," kata Kapolres Balikpapan Kombes Turmudi.
Baca: Warganya Terjebak di Bali, China Akan Jemput Gunakan Boeing 777, Kru Diharap Tak Keluar Pesawat
Baca: Kisah Haerul Pria Lulusan SD yang Bisa Buat dan Terbangkan Pesawat, Kini Dipanggil TNI AU ke Jakarta
Menurut pengakuan PMP, dari arahan pramugari tersebut, tugasnya adalah membuka jendela lantaran tempat duduknya dekat dengan jendela darurat.
Namun, ia justru mempraktikkannya saat pesawat hendak terbang, bukan dalam keadaan darurat.
Terancam denda Rp 200 juta
Akibat dari perbuatannya tersebut, PMP lantas diserahkan kepada pihak kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum.
Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.
Baca: Perempuan di Balik Meme Menangis di Genangan Air Ini Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Baca: 3 Siswa SMP Pelaku Bullying Terhadap Seorang Siswi Terancam Hukuman 3,6 Tahun
Dalam Undang-Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat mengutamakan keselamatan dan keamanan," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro
Konsekuensi lain yang harus diterima PMP adalah kini dirinya tidak lagi diperbolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.
Sebab, namanya telah masuk dalam catatan hitam penerbangan Wings Air.
"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan, Balikpapan, Anung Bayumurti.
Baca: Terlanjur Beli Tiket ke Tiongkok, tapi Penerbangan Ditutup? Kemenhub Tengah Bahas Alternatif Refund
Baca: Insiden Jatuhnya Boeing 737, Kemenhub Beri Pesan untuk Maskapai Penerbangan yang Melintasi Iran
Adapun PMP, saat kejadian, hendak terbang ke Malinau untuk bekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Wings Air ATR 72-600 registrasi PK-WHY tersebut hendak terbang dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN), ke Bandar Udara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau tersebut mengangkut 43 penumpang.
Atas kejadian itu, seluruh penumpang kumidian diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan.
Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.