Karena Penasaran Arahan Pramugari, Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat Terancam Dipenjara

PMP diancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, karena melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan


zoom-inlihat foto
wings-air2.jpg
Kompas.com
Wings Air ATR 72-500 PK-WFW untuk penerbangan Surabaya-Labuan Bajo PP.(Hafid Kustantyo/Wings Air)


Pilot kemudian menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.

Aksi PMP tersebut juga membuat pesawat terlambat 3 jam dari jadwal.

"Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit, yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08)," ujar Danang, Minggu (9/2/2020).

Hingga Sabtu malam pukul 21.52 WITA, PMP masih menjalani proses di kantor otband setempat.

Penerbangan IW-1478 telah diberangkatkan pada 11.00 WITA, dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO.

Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Zakarias Demon Daton)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved