TRIBUNNEWSWIKI.COM – Terkait wacana pemulangan anak-anak dari eks terduga teroris lintas batas kembali ke Indonesia, pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru memutuskan dan menunggu putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Menurut Hikmahanto, hal tersebut untuk memberikan legal standing yang jelas kepada pemerintah dalam mengambil tindakan tersebut.
Dikarenakan masalah pemulangan anak-anak eks WNI terduga teroris ini adalah masalah internasional dan memiliki risiko yang besar.
Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, jika belum ada permintaan dari PBB, persoalan nasib anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab internasional.
“Tapi kalau tidak ada desakan PBB, ya sudah itu tanggung jawab UNHCR. Kan kita masih belum diminta. Jangan kita ambil tindakan sendiri untuk kita pulangkan/jemput. Jangan,” tegas dia.
Baca: Curahan Hati Anak Indonesia Eks ISIS di Suriah: Ada Serangan Roket, Aku Lari, Ortuku Meninggal
Baca: Jokowi Pakai Istilah ISIS eks WNI, Bukan WNI eks ISIS : Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
Ia menambahkan, tidak sedikit negara yang tidak ingin mengambil risiko memulangkan eks warga negara mereka yang sebelumnya telah bergabung dengan teroris lintas batas negara seperti ISIS.
Kalau pun ada negara yang bersedia menerima kembali, imbuh dia, ada sejumlah syarat yang diberikan dan harus dipenuhi.
“Kita minta harusnya PBB, supaya PBB yang menentukan (nasib mereka). (Misalnya) bahwa Suriah atau Irak sudah tidak lagi bisa menampung, sementara mereka butuh makan dan lain sebagainya, oleh karena itu mereka minta negara-negara dari eks warga negara ini memikirkan,” kata dia.
“Nah kalau seperti itu boleh. Tapi kalau belum ada apa-apa ya sudah gini aja, biarin aja,” lanjutnya.
Potensi ‘bom waktu’
Hikmahanto menjelaskan, opsi pemulangan anak-anak eks WNI terduga teroris lintas batas negara ke tanah air harus dikaji dengan baik oleh pemerintah.
Sebab, anak-anak tersebut berpotensi menjadi bom waktu di kemudian hari jika tidak ditangani dengan baik.
Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah haruslah menggandeng keluarga besar si anak apabila ingin mengembalikannya ke Indonesia.
Baca: Pemerintah Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS Maupun FTF, Begini Nasib Anak-anak Mereka Nantinya
Baca: Algojo ISIS Ini Mengaku Telah Penggal Lebih dari 100 Kepala Manusia, Per Kepala Dibayar Rp 172 Juta
“Tidak mungkin diserahkan kepada negara. Sementara, kalau orang tua mereka sudah bukan lagi WNI, tentu dia sulit untuk masuk ke Indonesia,” kata Hikmahanto
Ia mencontohkan, bila anak-anak tersebut dibawa pulang pemerintah untuk kemudian dibina oleh Kementerian Sosial atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit.
Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, persoalan lain juga bisa muncul bila anak-anak tersebut di kemudian hari tidak terima karena sudah dipisahkan dari orangtua mereka.
“(Dengan dititipkan di Dinas Sosial atau lapas anak) hubungan antara orang tua dan anak jadi tidak ada. Atau misalnya dimasukkan ke panti yatim piatu, itu kan tidak ada (hubungan orang tua dengan anak),” ujarnya.
“Sementara, anak ini ibaratnya bisa jadi ‘bom waktu’. Penting di sini pembinaan layaknya mereka berada bersama dengan orang tua mereka. Keluarga besarnya membantu dalam mengarahkan mereka dan lain sebagainya,” imbuh Hikmahanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika pemerintah menolak untuk memulangkan WNI eks ISIS yang terlibat jaringan teroris lainnya di luar negeri.