TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kalimat Presiden Joko Widodo yang mengatakan ISIS eks WNI menjadi sorotan.
Kalimat tersebut diucapkan presiden saat menegaskan tak akan memulangkan warga negara Indonesia yang tergabung dengan ISIS.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberi pernjelasan tentang kalimat Jokowi.
Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca: Jokowi Pakai Istilah ISIS eks WNI, Bukan WNI eks ISIS : Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
Baca: Pemerintah Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS Maupun FTF, Begini Nasib Anak-anak Mereka Nantinya
"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan.
Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menilai langkah para anggota ISIS dari Indonesia membakar paspor bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa mereka tak ingin lagi berstatus WNI.
Baca: Jokowi Belum Putuskan Soal wacana Pemulangan WNI eks ISIS, Menteri Agama Tegaskan Penolakan
Baca: Komisioner Komnas HAM Sebut Tak Ada Islamofobia di Indonesia, Masyarakat Siap Terima WNI Eks ISIS
Lebih lanjut, Dini menjelaskan, WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
Serta tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.
“Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut,” kata wanita 45 tahun tersebut.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah tidak bisa memukul rata bahwa semuanya telah kehilangan kewarganegaraan.
Baca: Dini Shanti Purwono
Baca: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karana ajakan orangtua.
Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan.
"Untuk proses screening masih dalam proses setahu saya.
Bisa ditanyakan ke Kemenkopolhukam atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ucapnya.
Baca: Belum Ada Penderita, Namun Indonesia Berpotensi Rugi 56 T Akibat Wabah Virus Corona, Bagaimana Bisa?
Baca: Warga China Positif Terjangkit Coronavirus setelah Seminggu Liburan di Bali dan Naik Lion Air
Sementara itu Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS.
Pernyataan itu terlontas saat Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media soal status WNI terduga teroris pelintas batas yang pencabutan kewarganegaraannya harus melalui proses hukum.
"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Ia menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia.
Baca: Pengamat Terorisme Sebut Kepulangan WNI Eks ISIS Beri Manfaat untuk Indonesia, Jokowi Menolak
Baca: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)