Info CPNS 2019: Nilai Tes SKD Sama, Ini Penjelasan BKN tentang Siapa yang Berhak Ikut Tes SKB

Peserta yang lolos passing grade tes SKD CPNS 2019 belum serta merta bisa mengikuti tes SKB


zoom-inlihat foto
rekrutmen-cpns-2019-bkn.jpg
Kompas/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan tes seleksi kemampuan dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah.

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikuti tes SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Baca: Info Tes SKD CPNS 2019: Skor Tertinggi Capai 486 hingga Sebagian Besar Tak Ikut Tes Karna Terlambat

Baca: Akan Diumumkan Maret 2020, Begini Cara Cek Kelulusan Tes SKD CPNS 2019

Lantas, bagaimana jika ada peserta tes SKD yang meraih nilai sama?

Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti tes SKB.

Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.

"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.

Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan jika kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS instansi masing-masing.

Sekali lagi, lolos passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti proses selanjutnya yakni tes SKB.

Peserta yang akan mengikuti tes SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Pemeringkatan ini termasuk pula peserta P1/TL.

Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019, jika yang bersangkutan memilih mengikuti ujian.

"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," papar Paryono.

Baca: Jangan Senang Dulu! Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Mengapa?

Baca: 2 Joki CPNS di Makassar Ditangkap, Terungkap dari Logat Bicara yang Kejawa-jawaan

Hingga Senin (10/2/2020) pukul 10.01 WIB, sebanyak 1.288.803 peserta telah mengikuti tes SKD CPNS 2019.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved