TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pelaksanaan tes seleksi kemampuan dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Dilansir oleh Kompas.com, ada lebih dari 1 juta peserta yang tekah mengikuti tes SKD hingga Minggu (9/2/2020).
Dari total tersebut, kurang dari separuhnya lolos passing grade.
“Yang sudah ikut ujian 1.209.147. Yang lolos passing grade 492.113 atau 40,70 persen,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2020) sore.
Peserta gugur karena terlambat
Dikutip dari Kompas.com, sebagian besar peserta yang tidak ikut tes SKD CPNS 2019 dikarenakan tidak hadir maupun karena terlambat datang.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com per-Jumat (7/2/2020), total ada 1.172.222 peserta yang seharusnya mengikuti tes SKD.
Namun, sebanyak 180.861 atau 20 persen dari keseluruhan jumlah peserta tersebut, tidak mengikuti SKD.
Baca: Gegara Nunggu Teman, Peserta Tes SKD CPNS 2020 Ini Telat, Teman yang Ditunggu Justru Datang On Time
Baca: Akan Diumumkan Maret 2020, Begini Cara Cek Kelulusan Tes SKD CPNS 2019
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, 20 persen peserta yang tidak mengikuti SKD karena berbagai alasan.
Dari berbagai alasan itu, sebagian besar tidak bisa mengikuti tes karena terlambat datang saat pelaksanaan tes.
"Ada banyak alasan. Salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran yaitu karena mereka (peserta) terlambat," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).
Data terbaru Minggu (9/2/2020), peserta yang tidak mengikuti ujian lantaran tidak hadir maupun terlambat sebanyak 216.130 orang.
Terkait hal tersebut, Paryono mengimbau peserta tes SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum tes dimulai.
Hal itu sesuai dengan ketentuan tata tertib yang termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.
"Ada juga beberapa instansi yang meminta pesertanya untuk datang lebih awal lagi yaitu 90 menit sebelum tes. Kami sangat setuju," papar dia.
Selain itu, peserta tes SKD juga harus membaca dengan cermat dan teliti terhadap pengumuman yang diterbitkan oleh instansi yang dilamarnya.
Pada pengumuman tersebut, kata Paryono, tercantum hari, tanggal, dan sesi ujian.
"Harus dibaca dengan teliti dan diingat betul, jangan sampai salah baca jadwal. Makanya lebih baik datang lebih awal daripada ditolak panitia," kata Paryono.
Skor Tertinggi
Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di titik lokasi Lampung diketahui meraih nilai tertinggi secara nasional hingga Minggu (9/2/2020).
Baca: 2 Joki CPNS di Makassar Ditangkap, Terungkap dari Logat Bicara yang Kejawa-jawaan
Baca: Jangan Senang Dulu! Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Mengapa?