Semenjak Zikria Dzatil ditahan di markas Polrestabes Surabaya Sabtu (1/2/2020) lalu, suami dan putri bungsunya ikut ke Surabaya dan menginap di rumah keluarganya di Surabaya.
"Setiap kali besuk, masih sampai di depan mapolres, anaknya sudah menangis memanggil ibunya," kata Dio.
Anak tidak menyusui lagi
Sejak ditahan Sabtu lalu, putri bungsu tersangka sudah tidak lagi menyusui ibunya, dan berganti dengan susu formula.
Zikria Dzatil sendiri ditahan di Mapolrestabes Surabaya karena ancaman hukuman Pasal UU ITE yang disangkakan di atas 5 tahun penjara.
Zikria Dzatil telah meminta maaf secara tertulis kepada Wali Kota Risma.
Surat permintaan maaf disampaikan kepada Risma oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, di rumah dinas Risma.
Risma pun lantas memaafkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Meski sudah memaafkan penghina dirinya di media sosial, Risma masih enggan untuk bertemu dengan Zikria Dzatil.
Ajukan penangguhan penahanan
Zikria Dzatil, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan, alasan kliennya mengajukan penahanan lantaran anaknya yang masih balita masih membutuhkan ibunya.
"Pertama, anaknya masih kecil dan masih membutuhkan sosok seorang ibu.
Terus, masih harus menyusui," kata Advent, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Menurut Advent, anak Zikria yang masih balita belum bisa ditinggal.
Meski telah berusia 2 tahun kurang 1 bulan, anak Zikria itu masih mengonsumsi air susu ibu (ASI).
"Anaknya masih butuh ASI, karena ditahan terpaksa diganti susu formula.
Pas waktu besuk, anaknya ngomong mama terus," ujar dia.
Di sisi lain, kata Advent, tersangka sampai saat ini selalu kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, Zikria telah mengaku salah dan menyesali perbuatannya.
"Jadi, dasar-dasar itu yang kami buat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik dan pimpinan di Polrestabes Surabaya," tutur dia.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjakarta.com/Erik sinaga)